HUTAN RAKYAT
Usaha kebun JABON juga dapat dikelola secara kelompok dengan sistem pola HUTAN RAKYAT, misal beberapa orang yang mempunyai lahan atau dalam satu desa bekerjasama mengelola dan menanam JABON dilahan mereka yang digabung dan menjadi perkebunan JABON, kemudian dapat mengundang perusahaan kayu untuk kerjasama sebagai penampung dengan sistem inti-plasma (yang dimaksud dengan INTI adalah Perusahaan yang Menampung atau membeli, dan PLASMA adalah Masyarakat sebagai Penanam kayu)Program HTR (Hutan Tanaman Rakyat)
Adalah Program yang sedang digalakkan pemerintah. HTR Menggunakan Tanah Negara yg disediakan oleh Pemerintah. Pola HTR Secara Garis besar :HTR Pola Kemitraan
- Masyarakat membentuk Kelompok --->
- Pengajuan ke Bupati (Kepala Daerah Tingkat II) --->
- Menteri Kehutanan --->
- SK IUPHHK-HTR (Surat Keterangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) ke masing-masing Individu dalam kelompok dan Penetapan MITRA (Mitra bertanggung jawab melatih, serta sebagai Pendamping dan Pemasaran ). Mitra dapat diartikan Pabrik atau Inti.
HTR Pola Mandiri
- Masyarakat membentuk Kelompok --->
- Pengajuan ke Bupati (Kepala Daerah Tingkat II) --->
- Menteri Kehutanan --->
- SK IUPHHK-HTR (Surat Keterangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) ke masing-masing Individu dalam kelompok dan Ketua Kelompok bertanggung atas pelaksanaan dan pendamping serta pemasaran.
HTR Pola Developer
- Developer Membangun HTR --->
- Pengajuan ke Pemerintah --->
- Masyarakat --->
- SK IUPHHK-HTR (Koperasi atau Perorangan)
- Akad Kredit , Untuk skala Mikro,Kecil dan Menengah.
Pohon JABON tidak merupakan Pohon kayu yang dilindungi
Kayu JABON lebih bernilai dari kayu durian karena kayu JABON dikenal lebih bagus, saat ini harga kayu durian di Sumatera bisa mencapai hingga Rp.2 Juta / Kubik. Dengan usaha kebun JABON,minimal kita turut mendukung dan bertindak dalam hal penyelamatan hutan dan juga program hutan rakyat yang sedang digalakkan pemerintah, dimana program tersebut dapat meminimalisir krisis bahan baku kebutuhan industri kayu secara berkesinambungan dan juga mengatasi masalah perambahan hutan secara tidak bertanggung jawab.
Cara menjual kayu ke agen,perusahaan industri kayu dan sawmill
Dapat dengan menjual pohon berdiri, untuk ijinnya kita melapor ke kepala desa setempat atau ke dinas kehutanan setempat agar kayu kita dapat diketahui status keterangan asal kayunya (SKAU-Surat Keterangan Asal Usul) bukan kayu ilegal logging. dapat juga hal Ijin Surat Pengangkutan Jenis Kayu dan surat SKSKB serta dokumen lainnya diurus oleh pihak pembeli, Penanam hanya membantu memberikan copy dokumen atau bukti kepemilikan lahan. Penanam menerima uang ditempat atau setelah mendapat izin penebangan berdasarkan tidak terkait dampak lingkungan, atau menerima uang di Pabrik setelah terjadi pengukuran jumlah kubik atau batang (tergantung kesepakatan).
1 comments:
secara berkelompok mgkn lbih prospektif bisnisnya..
smoga sukses
Post a Comment